Patungan Beli 7 Paket Sabu, 3 Tersangka Diamankan Saat di Cindai Alus

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Tiga orang diamankan diduga terlibat dalam penyalahgunaan penggunaan sabu di wilayah hukum Polres Banjar.

    Identitas ketiganya adalah M (30) warga Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar, MN (19) juga warga Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kabupaten Banjar dan ANH (28) warga Jalan Abadi III Karang Mekar Kelurahan Guntung Manggis Kecamatan Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

    Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasi Humas Polres Banjar, Iptu H Suwarji mengatakan, ketiganya ditangkap sekitar pukul 16.30 wita pada Minggu (6/3/2022) lalu.

    Satres Narkoba Polres Banjar melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Cindai Alus Kecamatan Martapura Kota Kabupaten Banjar.

    “Barang bukti ada tujuh paket sabu dengan berat kotor 1,67 gram, masing-masing satu paketnya dalam  plastik klip 0,18 gram jadi berat bersih 0,41 gram,” kata Iptu H Suwarji, Selasa (8/3/2022).

    Pihaknya turut mengamankan barang bukti lainnya, handphone, kotak rokok, dompet warna coklat dan uang tunai Rp 200 ribu, serok yang terbuat dari sedotan plastik, plastik klip yang masih ada sisa sabunya, sepeda motor Honda CBR 150 Warna Hitam.

    Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti tersebut di dalam kamar tersangka M.

    “Barang bukti tersebut  merupakan dalam penguasaan mereka bertiga yakni  M, MN dan ANH yang dibeli secara patungan,” imbuhnya.

    Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satres Narkoba Polres Banjar guna proses hukum lebih lanjut.

    Baca Juga :   Ular Kobra 1 Meter Berhasil Dievakuasi Petugas DPKP Banjar dari Sumur Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI