WARTABANJAR.COM, MARABAHAN – Pengusutan kasus dugaan korupsi di PT Bank BRI (Persero) Kantor Cabanga Marabahan terus dilanjutkan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Kalsel melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi, yakni TB dan RF selaku auditor Intern Wilayah, AA Administrasi Kredit, dan PBP selaku Costumer Service.
Keempatnya diperiksa terkait kasus tindakan fraud terhadap pemberian kredit yang mengakibatkan actual loss atas Kredit Investasi Refinancing untuk periode audit Tahun 2021.
Hal ini diungkapkan Kasi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino, dalam rilisnya, Senin (7/3/2022) siang.
Pemeriksaan saksi, ujarnya, dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan.
“Saksi yang diperiksa mengetahui tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Marabahan,” jelas Kasi Penkum.







