WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan, memiliki atau menguasai narkotika.
RP (24) ditangkap di Jalan Cempaka Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu sekitar pukul 16.15 Wita, Sabtu (5/3/2022) kemarin.
“Merupakan warfa Desa Rampa Lama Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Akp H Made Rasa Minggu (6/3/2022).
Barang bukti yang diamankan, satu paket narkotika jenis sabu berat 0,57 gram atau berat bersih 0,34 gram, handphone, resi bank, bungkus kemasan kopi.
“Berawal dari informasi masyarakat kemudian menindaklanjuti hal tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan patroli hingga akhirnya pada hari Sabtu menangkap seorang laki-laki inisial RP,” jelasnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Has)
Editor : Hasby