Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kotabaru merupakan tindakan Pro Yustitia yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan Pasal 33 dan 34 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana dan sudah mendapatkan izin penggeledahan dari Pengadilan Negeri Kotabaru dengan dikeluarkannya penetapan Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor : 01/Pen.Pid/2022/Pn Ktb dan ditindak lanjuti dengan dikeluarkan nya Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru Nomor : PRINT-01/O.3.12/Fd.1/02/2022 tanggal 22 Februari 2022. (tim)

Editor: Erna Djedi