Sindikat Wartawan Gadungan Peras Karyawan Ritel, Begini Modusnya


WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – Berlagak sebagai wartawan disertai beberapa atribut pers, sindikat wartawan gadungan ditangkap polisi usai melakukan pemerasan toko berjejaring di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Kapolres Bantul AKBP Ihsan, tiga orang pelaku tersebit merupakan pria berinisial AS (51) warga Kecamatan Simokerto, Kora Surabaya, Jawa Timur.

Dua perempuan yakni NS (58) warga Kecamatan Pabean Cantian, Surabaya, dan MA (37) warga kota Jebres, Surakarta, Jawa Tengah.

“Atas perbuatannya, ketiga tersangka yang melakukan pemerasan serta penipuan tersebut disangkakan Pasal 368 KUHP dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” kata Ihsan dalam konferensi pers, Kamis (24/2/2022), melansir KompasTV.

Ihsan menjelaskan, penangkapan bermula karena peristiwa yang terjadi pada Kamis, 3 Februari 2022. Sepasang laki-laki dan perempuan asal Surabaya AS (51) dan NS (58) membeli makanan dan minuman di dua toko jejaring yang berbeda di Jalan Parangtritis Bantul.

Di toko pertama, kedua orang itu membeli roti dan minuman, di toko kedua membeli onigiri.

Tiga hari kemudian, kedua orang itu kembali datang ke toko jejaring itu.