WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – RNS (21), pria muda asal Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), yang sempat menghebohkan Indonesia lantaran aksinya menjual alat peretas ilegal bakal segera disidangkan.
RNS sebelumnya ditangkap setelah terendus menjual alat peretas ilegal, di mana pembeli hacking tools miliknya itu tersebar di berbagai negara seperti Jepang, India, Cina hingga Amerika Serikat.
Aksi RNS terbongkar setelah Bareskrim Polri yang bekerjasama dengan Interpol dan FBI mengendusnya.
RNS pun kemudian ditangkap jajaran kepolisian bersama di Kota Banjarbaru.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri, mengungkapkan alat peretas buatan RNS ini telah menyasar lebih dari 70 ribu akun yang tersebar di 43 negara.
“Tersangka menjual alat atau kode peretasan menggunakan situs yang transaksinya melalui bitcoin. Para korban dari kejahatan ini tersebar di beberapa negara seperti Thailand, Hongkong, Jepang hingga Prancis, USA dan Inggris,” ujarnya kepada sejumlah wartawan pada Jumat (18/2) yang lalu.
Kerugian yang terjadi akibat kejahatan yang dilakukan RNS, sebut Brigjen Asep, mencapai Rp 31 miliar.
“Kini ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Kejari Banjarbaru,” ujarnya.
Informasi diterima wartabanjar.com, RNS akan menjalani sidang pekan depan.
RNS sendiri yang sebelumnya menjalani pemeriksaan di Jakarta telah diserahkan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Porli ke Kejari Banjarbaru pada Rabu (23/2).
Hacking tools yang dijual RNS, biasanya digunakan memperoleh data seseorang.