Mereka menakuti-nakuti akan memviralkan kasus ini jika tidak mendapatkan ganti rugi.
Pegawai toko pun semakin ciut setelah diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatan mereka, komplotan wartawan gadungan ini terancam 9 tahun penjara. (*)
Editor: Erna Djedi





