Kali ini mereka datang bertiga bersama dengan perempuan berinisial MA (37) yang mengaku sebagai anak NS.
Di toko jejaring itu mereka mengeluh karena roti sudah kedaluwarsa.
“AS bertindak sebagai eksekutor yang mengintimidasi pegawai toko jejaring dan mengaku-ngaku sebagai wartawan sembari pakai rompi bertuliskan pers dan menunjukkan kartu pers,” ujar AKBP Ihsan.
Mereka menakuti-nakuti akan memviralkan kasus ini jika tidak mendapatkan ganti rugi.
Pegawai toko pun semakin ciut setelah diancam dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Atas perbuatan mereka, komplotan wartawan gadungan ini terancam 9 tahun penjara. (*)
Editor: Erna Djedi







