WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyidik Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banjarmasin terus bergerak melakukan pengusutan kasus dugaan penipuan dengan modus arisan online yang dilakukan RA alias Ame.
Di antaranya adalah dengan melakukan penyitaan sejumlah aset milik RA, bandar arisan online Banjarmasin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, menyebutkan pihaknya telah menyita sejumlah aset milik RA.
Barang yang disita tersebut, dari benda bergerak hingga tidak bergerak seperti rumah.
Salah satu aset yang disita adalah sebuah rumah mewah dengan nilai mencapai setengah miliar rupiah.
“Aaset berupa rumah mewah menjadi nilai paling besar dengan taksiran mencapai Rp 500 juta rupiah,” ujar Kompol Alfian.
Ditambahkannya, selain rumah yang nilainya cukup besar, penyidik menyita tempat duduk pijat yang harganya puluhanh juta rupiah.
“Kita juga menyita kursi pijat diperkirakan harganya Rp40 juta,” sebut Alfian Tri Permadi.
Sebagaimana diketahui RA merupakan istri anggota polisi, MS.
Saat ini MS pun juga turut diperiksa Bid Propam Polda Kalsel terkait kasus yang menjerat istrinya. (edj)
Editor: Erna Djedi