Polda Metro Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menag Soal Toa Disandingkan Suara Anjing, Ini Alasannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Laporan Roy Suryo terhadap Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, ditolak polisi.

    Sebelumnya pakar telematika itu, melaporkan Yaqut Cholil Qoumas atas pernyataannya yang menyandingkan suara toa masjid dengan gonggongan Anjing.

    “Setelah melakukan konsultasi di Polda Metro, saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor,” ucap Roy Suryo di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (24/2/2022).

    Roy mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya beralasan tak bisa menerima laporan soal pernyataan Menag Yaqut tersebut.

    “Alasannya kejadian tersebut bukan di wilayah Ibu Kota dan sekitarnya,” kata politisi Partai Demokrat ini menyitir penjelasan polisi.

    Roy mengakui, memang kejadiannya itu di Pekanbaru, saat Menag diwawancara media setempat.

    “Awalnya saya berikthiar melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirim video ke saya minta pendapat selaku pengamat telematik terkait keasliannya,” jelas Roy.

    Lebih lanjut dia mengatakan, polisi mengarahkannya untuk membuat laporan ke Polda Riau atau Badan Reserse Kriminal Polri.

    Roy mengungkapkan, rekannya di Pekanbaru akan membuat laporan terhadap Menag.

    Saran kedua, sebut dia, menurut pihak Polda Metro Jaya ada baiknya dilaporkan di Bareskrim. “Ini masih saya dan Pak Pitra pertimbangkan,” ujarnya. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   4 Pemain Judi Online Dicambuk di Aceh Timur

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI