Klarifikasi Kemenag RI Terkait Pernyataan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Bandingkan Suara Adzan dan Gonggongan Anjing
Ukuran Huruf:
"Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan," tegasnya.
"Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam," tandasnya.(aqu)
Editor Restu