WARTABANJAR.COM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) menunggu Revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan, Siswansyah mengungkapkan pihaknya sebagai pemerintah daerah yang merupakan perpanjangan dari pemerintah pusat sesuai dengan Undang Undang No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Yang mana untuk regulasi semua di laksanakan di pusat, kami selaku pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang dibuat,” ucapnya, Banjarmasin, Rabu (23/2/2022).
Siswansyah mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 walaupun telah dikeluarkan, tetapi rencananya akan diberlakukan pada bulan Mei tahun 2022.
Akan tetapi, peraturan tersebut akan dilakukan revisi dan perubahan sesuai dengan arahan Presiden RI, Joko Widodo.
“statement dari Menteri Ketenagakerjaan bahwa sesuai dengan arahan Presiden untuk Permenaker tersebut akan dilakukan revisi atau perubahan,” katanya.
Maka dari itu, pemerintah daerah masih menunggu hasil revisi yang dikeluarkan oleh Kementerian.
“Kami masih menunggu untuk hasil dari revisi yang nantinya dibuat oleh pemerintah pusat,” ungkapnya.(aqu)
Editor Restu