Kapolresta Apresiasi Massa Buruh Tertib dan Taat Aturan, Ketua DPRD Kalsel Dukungan Tuntutan Pekerja
Dalam audiensi yang digelar di gedung B kantor DPRD Kalsel tersebut, politisi senior partai Golkar tersebut menyampaikan dukungannya terhadap tuntutan massa aksi, dirinya beranggapan peraturan tersebut dapat merugikan para buruh.
“Saya mendukung tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi PBB hari ini, peraturan ini bukan hanya ditolak oleh buruh dari Kalsel saja, tapi penolakan juga datang dari beberapa daerah lain di Indonesia”, ungkap Supian HK.
“Kita juga mendapatkan kabar terbaru, bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini juga sudah mendapat perhatian dari Presiden Joko Widodo untuk dilakukan revisi.
"Untuk itu kita menunggu draf resmi dari pemerintah, apa saja yang menjadi poin revisi, apabila itu menguntungkan masyarakat, akan kita dukung 100%, tapi apabila berdampak negatif bagi masyarakat, kita akan tolak” jelasnya.
Supian HK juga menjelaskan, kendala kita saat ini adalah, tidak adanya perwakilan kita di DPR RI yang duduk di komisi 9 yang menangani permasalahan ini, akan tetapi kita terus akan upayakan aspirasi buruh ini sampai ke pemerintah pusat, pungkasnya.
Sumarlan perwakilan dari massa aksi, menyambut baik dukungan dari DPRD Kalsel ini, dirinya berharap kedepannya pemerintah dapat mencabut Permenaker nomor 2 tahun 2022 ini, dan kembali memakai Permenaker nomor 19 tahun 2015 yang lalu. (edj)
Editor: Erna Djedi