Vonis Seumur Hidup Terdakwa Kasus Perkosaan 13 Santri: Jaksa Banding, Herry Wirawan Pilih Tak Mengajukan

    WARTABANJAR.COM, BANDUNG – Terdakwa kasus perkosaan 13 santri Herry Wirawan dianggap tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Pelaku pencabulan itu sebelumnya divonis hukuman seumur hidup.

    “Jadi, terhadap putusan sudah hak terdakwa menentukan sikap. Karena tujuh hari sudah terlewati sampai Selasa kemarin, terdakwa telah berkomunikasi dengan kami tidak mengambil sikap. Jadi dianggap menerima,” kata penasihat hukum Herry Wirawan, Ira Mambo, Rabu (23/2/2022), melansir CNN.

    Ira mengatakan, saat ini pihaknya akan mempersiapkan kontra banding terhadap banding yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) ke Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung pada Senin (21/2) lalu.

    Dia mengaku masih menunggu detail materi banding yang diajukan jaksa penuntut umum.

    “Terhadap banding jaksa yang dinyatakan Senin kemarin, tentu kami selaku penasihat hukum dan terdakwa akan mempersiapkan kontra banding apabila memori bandingnya telah kami terima,” ujarnya.

    Sebelumnya, JPU dari Kejati Jabar mengajukan banding atas vonis hukuman seumur hidup terdakwa pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Herry Wirawan oleh hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung, Senin (21/2).

    Herry Wirawan divonis pidana penjara seumur hidup karena terbukti memperkosa belasan santriwati sejak 2016 lalu. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.

    Selain itu, 9 korban pelecehan seksual Herry diputuskan hakim agar dirawat Pemprov Jawa Barat.

    Kemudian Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) diwajibkan membayar restitusi kepada korban dengan total Rp331.527.186 (Rp331 juta). (*)

    Baca Juga :   Terjadi Pergerakan 160 Juta Orang Selama Libur Nataru, Terbesar di Pulau Jawa

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI