Ini Hasil Mediasi Serikat Buruh dengan Anggota DPRD Kalsel Terkait Penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022
Ukuran Huruf:
"Jadi kita lihat dulu hasil dari revisinya, apabila isinya merugikan masyarakat, kita akan menolak, namun apabila isinya menguntungkan para pekerja, silahkan lanjutkan," papar Supian HK.
DPRD Kalsel juga akan mencoba mengirimkan surat kepada para ketua DPRD di 34 Provinsi di Indonesia, agar sebelum penetapan hasil revisi pada 4 Mei 2022 mendatang, bisa turut diundang untuk membahas hasil revisi tersebut.
"Jangan sampai menjadi benang kusut nantinya, setelah penetapan malah merugikan para masyarakat atau pekerja," pungkas Supian HK. (Qyu)
Editor Restu