Ini Hasil Mediasi Serikat Buruh dengan Anggota DPRD Kalsel Terkait Penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Ratusan buruh melakukan aksi penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022 Tentang Jaminan Hari Tua (JHT) di kantor DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat, Banjarmasin, Rabu (23/2/2022) pagi.

    Ratusan buruh yang tergabung dalam beberapa organisasi buruh di Kalsel, melakukan aksi dengan membawa bendera organisasi, banner, spanduk, poster, mobil komando, sembari melakukan orasi terkait penolakan Permenaker No 2 Tahun 2022.

    Seperti diketahui, dalam aturan Permenaker No 2 Tahun 2022, Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan pada usia 56 tahun, meski pekerja sudah mengundurkan diri.

    Menanggapi aksi tersebut, pihak DPRD Kalsel pun mengundang perwakilan dari para peserta aksi untuk melakukan mediasi di ruang rapat DPRD Kalsel.

    Ada 30 orang dari peserta aksi yang masuk dan melakukan mediasi dengan pihak DPRD Kalsel, perwakilan BPJS, dan juga perwakilan Pemprov Kalsel.

    Perwakilan aksi unjuk rasa, Sumarlan mengatakan kehadiran para buru dengan tujuan minta dukungan dari anggota DPRD Kalsel atas pernyataan sikap menolak Permenaker No 2 Tahun 2022.

    “Isi dalam permenaker tersebut, sangat merugikan kami semua sebagai buruh,” ujar Sumarlan, kepada awak media.

    Pihaknya menuntut agar Permenaker No 2 Tahun 2022 bisa dihapuskan karena dinilai sangat merugikan masyarakat, khususnya kaum buruh.

    “Namun apabila tidak dihapuskan, kita para kaum buruh akan keluar dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

    Dari hasil mediasi yang telah dilakukan bersama dengan anggota DPRD Kalsel, kata Sumarlan, pihak DPRD Kalsel mendukung aksi para buruh.

    Baca Juga :   Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus Dalam Waktu 18 Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI