Bagi yang merasa turut menjadi korban, Kabid Humas Polda Kalsel mengimbau untuk segera melapor baik ke Polresta Banjarmasin maupun ke Polda Kalsel agar bisa terdata semua.
Karena disinyalir masih banyak korban lainnya tak hanya dari Banjarmasin namun luar provinsi mengingat arisan yang dibuat tersangka di akun Instagram pribadinya berjalan sejak 2017.
Diketahui seorang wanita berinisial RA ditetapkan Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin sebagai tersangka dan ditahan atas kasus arisan online fiktif yang merugikan korban hingga total nilainya miliaran rupiah. (edj)
Editor: Erna Djedi







