WARTABANJAR.CON, TANJUNG – Petugas gabungan Polres Tabalong telah menangkap seorang pria warga Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah.
Inisial pria itu adalah MY alias Usup (21), Desa Sei Pakenya, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Barsel.
Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapkan tersebut yang dipimpin Kasat Reskrim, AKP Dr Trisna Agus Brata SH MH.
AKP Trisna memimpin giat gabungan personel Satreskrim Polres Tabalong, Polres Barito Selatan dan Polsek Haruai dengan mengamankan pria inisial MY alias Usup pada Senin (14/2/2022) di tepi jalan Ampah-Muara Teweh, Desa Pipa Kali, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kalteng.
Penangkapan dilakukan atas dugaan tersangka Usup melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Barang bukti yang disita petugas 1 unit sepeda motor jenis Yamaha merek Jupiter 5TP tahun 2006, Nomor Polisi DA 3092DE, Nomor Rangka MH35TP0096K829218, Nomor Mesin 5TP-1012840, warna oranye, atas nama Gidon P Koropit.
MY ditangkap berdasarkan laporan polisi di Polsek Haruai, Polres Tabalong tanggal 2 November 2020.
Korban selalu pelapor inisial AG (18), warga Desa Marindi, Kecamatan Haruai, Tabalong.
Kronoligis kejadian, yang mana pada saat korban memarkir sepeda motornya sekitar pukul 20.00 Wita di depan Toko Ponsel Terminal Wirang.
Tidak berselang lama kemudian sekitar jam 24.00 Wita sepeda motornya sudah tidak ada ditempat atau hilang.
Atas peristiwa ini korban mengalami kerugian diperkirakan Rp 5 juta serta melaporkan kejadian di Polsek Haruai.