Susi Air Tuntut Ganti Rugi Rp 8,9 M, Sekda Malinau: Tak Bisa Seenaknya Keluarkan Uang


    WARTABANJAR.COM, MALINAU – Pihak Susi Air masih tidak terima ataa pengusiran pesawat mereka dari Hanggar Bandar Udara Kol. R.A Bessing, Malinau.

    Melalui pengacara, Donal Fariz, Susi Air melayangkan somasi kepada Bupati Malinau Wempi Wllem Mawa dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malinau Ernes Silvanus.

    Melansir Bisnis.com, dalam somasi tersebut, maskapai milik mantan Menteri Kelautan san Perikanan, Susi Pudjiastuti, ini meminta Pemkab Malinau meminta maaf secara tertulis dan membayar ganti rugi sebesar Rp 8,9 miliar.

    Menanggapi langkah hukum yang dilakukan pihak Susi Air tersebut, Pemkab Malinau akhirnya angkat bicara.

    Sekda Kabupaten Malinau,Ernes Silvanus, mengatakan pihaknya masih mempelajari poin-poin somasi yang diajukan serta meminta waktu 3×24 jam untuk menjawab somasi tersebut.

    “Untuk masalah ganti rugi, kami atas nama pemerintah daerah tidak bisa keluarkan uang dengan seenaknya. Ada mekanismenya dari lembaga yang berwenang,” ujar Ernes dikutip dari Tempo, Senin (7/2/2022).

    Ernes menyatakan pemerintah kabupaten akan berkomunikasi dengan kuasa hukum Susi Air. Ia berharap persoalan penyelesaian kontrak sewa hanggar tersebut tidak sampai naik ke proses hukum selanjutnya.

    “Kami tidak akan bicara tentang pengadilan,” tutur dia. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   VIRAL Jackie Chan Made In Brazil! Bikin Heboh di Jagat Maya, Miliki 1,1 Juta Pengikut

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI