Pemerintah Tetapkan Jabodetabek DIY Bali dan Bandung Barat Level 3, Mall Buka Sampai Jam 21.00

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan bersama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menetapkan Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya naik ke Level 3.

    Penyesuaian aturan Level 3 yang diambil, di antaranya untuk Industri Orientasi Ekspor dan Domestik dapat terus beroperasi 100 persen, jika memiliki IOMKI, minimal 75% karyawan dosis kedua dan menggunakan Peduli Lindungi.

    Untuk kegiatan supermarket dapat beroperasi hinga pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Pasar Rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.

    Mall akan buka sampai pukul 21.00 maksimal 60%, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

    Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dapat dibuka, maksimal 35% kapasitas dengan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun. Warteg, lapak jajan, restoran dan kafe dapat buka hingga 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.

    Bioskop akan tetap dibuka dengan anak di bawah usia 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat telah menerima vaksin dosis pertama. Untuk tempat ibadah maksimal 50% kapasitas, fasilitas umum maksimal 25%, dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat maksimal 25%.

    “Kami menyadari kepenatan, kejenuhan, dan kelelahan akibat pandemi yang melanda, namun sebagai warga negara yang baik kita tentunya harus menyadari bahwa keluar dari pandemi merupakan agenda kita bersama,” pesan Menko Luhut.

    Baca Juga :   Pipa Gas Petronas Meledak, Api Merambat ke Permukiman Warga

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI