Kenalan Lewat Aplikasi, CI Setubuhi Korbannya Sebanyak 3 Kali

Lanjut Ipda Agus Riyanto, setelah masuk kamar di penginapan yang beralamat di Jalan Pangeran Indra Kusuma Jaya Desa Kotabaru tengah Kecamatan Pulau Laut Sigam Kotabaru itu, korban diajak CI untuk berhubungan badan.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka mengakui menyetubuhi korban sebanyak tiga kali di sebuah penginapan di Kotabaru, tepatnya di kamar 210.

“Diakui tersangka bahwa korban merupakan  kekasihnya dan pada hari kejadian tersebut, tersangka langsung menyetubuhi korban sebanyak tiga kali,” imbuhnya. (Has)

Editor : Hasby