Aktivitas THM O2 Cafe And Sport Bar Dihentikan Polresta Palangka Raya

WARTABANJAR.COM, PALANGKA RAYA – Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Polda Kalteng bergerak cepat menanggapi laporan masyarakat terkait adanya Tempat Hiburan Malam (THM) yang melanggar ketentuan PPKM Level 2 di wilayah hukumnya.

Dengan dikomandoi oleh Kabag Ops, Kompol Aris Setiyono, Polresta Palangka Raya pun mendatangi THM tersebut, yakni O2 Café and Sport Bar yang berada di Jalan Tjilik Riwut Km. 2, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Minggu (6/2/2022) sekitar pukul 01.30 WIB.

Sesampainya pada THM tersebut Kabag Ops beserta personel pun mendapati aktivitas yang masih berlangsung di sana, yang tentunya telah melanggar peraturan di masa penerapan PPKM Level 2 di Kota Palangka Raya saat ini.

“Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak O2 Café And Sport Bar yakni tidak mematuhi peraturan PPKM Level 2 yang berlaku saat ini di Kota Palangka Raya, dengan berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2022,” tegas Kompol Aris.

Pelanggaran terhadap peraturan PPKM level 2 itu pun mulai dari tidak mematuhi batas jam operasional tempat usaha juga tidak menerapkan protokol kesehatan dengan benar.