WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Tekan peredaran narkoba jenis sabu di Kabupaten Tabalong, Personil Satuan Resnarkoba dan Satuan Samapta Polres Tabalong menggeledah rumah di Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong, Kamis (3/2/2022) siang.
Kasat Resnarkoba Polres Tabalong, Iptu Sutargo memimpin langsung pergerbekan di dua rumah.
“Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap orang pertama baik penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan benda-benda terlarang atau narkoba,” Kata Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin , S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong, Iptu Mujiono.
Kemudian ungkap Iptu Mujiono, dilanjutkan pemeriksaan ke rumah orang kedua, namun yang bersangkutan tidak ada ditempat dan atas seijin istrinya dilakukanlah penggeledahan rumah. Hasilnya pun tidak ditemukan benda – benda terlarang maupun narkoba.
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas gabungan Polres Tabalong juga hadir dan disaksikan langsung Ketua Rt, Kades setempat yang didampingi Kapolsek Tanjung Iptu Dedi Indarto.
“Kegiatan Kasat Resnarkoba Polres Tabalong bersama anggota menindak lanjuti pengaduan masyarakat atau warga bahwa adanya kegiatan pesta dan peredaran narkoba di Desa Sei Pimping Kecamatan Tanjung, Tabalong,” tambahnya.
Kegiatan personel gabungan sudah dilakukan, namun hasilnya nihil. Namun pihaknya tetap memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan sanksi hukum terhadap para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika.