Lanjut Akp H Made Rasa, korbannya selain SR juga ada yakni D, NH, R dan NM. Pihaknya juga sudah memintai keterangan saksi mulai dari staf desa dan Sekretaris Desa setempat.
Barang bukti yang diamankan berupa SK pengangkatan jabatan Kades Muara Pagatan Tengah, SK Pengangkatan perangkat Desa Muara Pagatan Tengah, SK struktur jabatan perangkat Desa Muara Pagatan Tengah.
“Pelaku diduga melakukan perbuatan cabul kepada SR dengan cara menarik tangan korban untuk dibawa ke ruang kerjanya dan kemudian merangkul, mencium pipi dan memegang payudara korban pada saat berada di dalam ruang kerja pelaku,” ungkap Akp H Made Rasa. (has)
Editor : Hasby







