WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Corona gelombang ketiga sedang terjadi saat ini, karenanya pemerintah mengeluarkan aturan pembelajaran tatap muka (PTM) 50 persen di wilayah berstatus PPKM level 2.
Aturan PTM 50% di wilayah PPKM level 2 itu tertuang dalam SE Mendikbud-Ristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.
Aturan itu tercantum dalam poin pertama.
“Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 (dua),” demikian isi aturan tersebut.
Sementara itu, wilayah PPKM level 1, 3, dan 4 masih mengikuti aturan di SKB 4 menteri.
“Pelaksanaan PTM Terbatas pada satuan pendidikan yang berada di daerah dengan PPKM level I (satu), level 3 (tiga), dan level 4 (empat) tetap mengikuti ketentuan dalam Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri,” ujar surat edaran itu.
SE itu juga mengatur hak orangtua memberikan pilihan kepada anaknya untuk mengizinkan PTM atau tidak.
“Orang tua/wali peserta didik diberikan pilihan untuk mengizinkan anaknya mengikuti PTM Terbatas atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” sambung surat itu.
Berikut ini isi lengkap SE terbaru tersebut.





