WARTABANJAR.COM, KASONGAN – Menuju Kalteng Zero Knalpot Brong, Satlantas Polres Katingan menindak tegas pengendara yang menggunakan Knalpot Brong.
Satlantas Polres Katingan tak henti-hentinya menindak tegas pengendara sepeda motor yang menggunakan Knalpot Brong di wilayah hukum Polres Katingan.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari banyaknya keluhan masyarakat tentang masih adanya pengguna R2 yang melintas dijalan dan mengeluarkan suara bising serta mengganggu kamtibmas.
Menggunakan knalpot brong melanggar UU no.2 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 285 ayat 1 dan dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00.
Tujuan diadakannya kegiatan ini yaitu, agar menciptakan rasa aman dan nyaman kepada pengguna jalan dan mewujudkan Katingan khususnya Kalteng Zero Knalpot Brong. (edj)
Editor: Erna Djedi






