Api dapat dipadamkan pada pukul 16.00 wita dengan mengunakan alat pemadam berupa apar, Damkar Milik PT.Pertamina, Damkar BPBD Kabupaten Tabalong dan UPBS yang berada di wilayah Kecamatan Murung Pudak.
“Akibat kebakaran ini, kerugian diperkirakan kurang lebih mencapai Rp 20.000.000,” tambahnya. (has/edj)
Editor : Hasby







