“Hal ini dibutuhkan agar proyek menjadi lebih layak secara investasi. Sedangkan jika diubah statusnya untuk angkutan penumpang, maka Pemerintah menawarkan untuk bekerjasama dengan PT. KAI, karena perusahaan asing tidak boleh memiliki 100 persen kepemilikan kereta penumpang,” ujar SJP.

Duta Besar Rusia untuk Indonesia, Lyudmila Vorobieva juga mengatakan pada kesempatan yang berbeda bahwa Pemerintah Rusia memutuskan untuk mundur dari rencana proyek ini karena bertabrakan dengan rencana pemerintah Indonesia untuk memindahkan ibu kota ke Kalimantan.

“Memperhatikan kondisi tersebut, FPKS memandang Pemerintah perlu lebih cermat dalam merencanakan sebuah proyek agar tidak menjadi mangkrak, sebab bisa jadi ada pihak-pihak yang sudah mengeluarkan biaya. Sehingga perencanaan yang matang diperlukan agar jangan sampai ada pihak yang merasa dirugikan. Dalam hal ini, proyek kereta api Kalimantan merupakan contoh proyek yang mangkrak akibat kurang matangnya perencanaan,” cetus Anggota DPR RI dari Dapil NTB ini.

Proyek lainnya, tambah SJP, seperti proyek kereta cepat Jakarta-Bandung juga menjadi contoh bahwa perencanaan yang buruk dapat berakibat pada membengkaknya biaya investasi yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelayakan investasi.

“FPKS melihat gelagat yang sama pada proyek IKN, sehingga FPKS memperingatkan Pemerintah jangan sampai proyek IKN yang sama-sama berlokasi di Kaltim juga menjadi mangkrak karena perencanaan yang kurang matang karena proyek IKN ini terkesan sangat tergesa-gesa,” tutup Tim Pansus UU IKN ini.(aqu)

Editor Restu