WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa Polri berencana memasang chip pada pelat nomor kendaraan.
Pemasangan chip itu ditujukan agar identitas pelat nomor kendaraan bisa termonitor dengan baik, termasuk dengan pelanggaran hukum yang pernah dilakukan pengendaranya.
“Tujuan chip tersebut pertama sebagai identitas pelat nomor yang akan termonitor. Dari chip tersebut nanti wacananya akan bisa diketahui data identitas kendaraan bermotor termasuk pernah melakukan pelanggaran hukum,” jelas Karo Penmas.
Dia mengungkapkan, kebijakan ini akan diterapkan pada 2023 mendatang. “Hal ini akan diterapkan di tahun depan, di 2023,” jelasnya di Jakarta, Senin (24/1/22).
Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa chip yang terpasang di pelat nomor kendaraan juga rencananya akan diintegrasikan sehingga bisa digunakan untuk pembayaran tol dan parkir.







