WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyampaikan kekecewaannya atas putusan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Tapin yang menolak gugatannya.
Putusan pengadilan dinilai tidak relevan dengan materi gugatan lantaran tidak membahas pentingnya izin pengadilan untuk melalukan police line di jalur hauling batubara di underpass Tatakan, KM 101 Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel)
“Kami mewakili ribuan pekerja dan pengusaha lokal yang terdampak police line dan blokade jalan oleh PT TCT di KM 101 sangat kecewa. Pengadilan justru tidak fokus membahas materi gugatan kami dalam putusannya,” ujar Koordinator MAKI, H Boyamin Saiman, kepada awak media, usai sidang putusan di PN Banjarmasin, Senin (24/1/2022) Siang.
Boyamin menegaskan, alasan majelis hakim bahwa police line di KM 101 Tapin masih dalam kewenangan tidak menjawab gugatannya. Karena inti dari gugatan MAKI menyangkut keabsahan penyitaan yang dinilai tidak sah karena tidak ada izin dari pengadilan setempat.
Mengingat masalah police line dan blokade jalan oleh PT TCT ini telah berdampak terhadap hajat hidup ribuan orang di Kabupaten Tapin, MAKI akan segera mengajukan gugatan baru.
“Dalam praperadilan tidak dikenal banding ataupun kasasi. Karena itu kami akam segera mengajukan gugatan baru yang lebih fokus, cukup dua halaman saja dengan fokus soal tidak adanya ijin prngadilan dalam pelaksanaan police line,” tegas Boyamin.
Menurut Boyamin, praperadilan bisa dilakukan berulang-ulang sepanjang materinya berbeda dan alasannya berbeda.