Khusus di Ruas/Link 10 (Sebamban-Pagatan) Desa Pulau Salak STA 25+850 sepanjang 400 meter, jalan selalu bergelombang walau telah dipreservasi berkali-kali selama bertahun-tahun. Hal karena penyebab tanah di bawah jalan yang labil.

BPKP Kalsel menyarankan rekonstruksi dengan jalan tipe rigid beton, daripada dengan metode pengaspalan yang telah diterapkan selama ini, agar tidak terulang permasalahan ini.

Mengenai permasalahan truk yang melintas di jalan umum melebihi kapasitas jalan, Rudy menyarankan secara serius kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk melaksanakan penegakan peraturan, yaitu Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda Nomor 3 Tahun 2012. (has)

Editor : Hasby