Direktur PT Jasa Raharja, Rivan Purwanto mengucapkan turut berduka cita bagi para korban.
PT Jasa Raharja sebagai Badan Usaha Milik Negara penyelenggara Program Perlindungan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang merupakan Asuransi Tanggung Gugat Hukum Pihak Ketiga.
Dimana dalam pelaksanaanya yang mendapatkan perlindungan jaminan program tersebut sesuai dengan ketentuan pasal 10 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 18/1965.
“Setiap orang yang berada diluar alat angkutan
lalu lintas jalan yang menimbulkan kecelakaan, yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu lintas jalan tersebut.
Berdasarkan penjelasan diatas maka warga yang mengalami kecelakaan tersebut berada dalam ruang lingkup jaminan sesaat setelah kejadian kecelakaan.
Jenis kecelakaan yang dijamin oleh Jasa Raharja adalah kecelakaan yang melibatkan dua atau lebih kendaraan bermotor resmi, masyarakat yang tertabrak kendaraan bermotor resmi, kecelakaan tunggal yang dialami kendaraan umum atau kecelakaan penumpang pada angkutan umum resmi.” (aqu)
Editor Restu







