Sore harinya pelapor menyampaikan kepada Muji bahwa rekannya (korban) bersedia beli BBM seharga Rp 8.500/liter dan mereka pun bertemu di depan hotel yang ada di Mabuun yang dilanjutkan ke rumah pelapor.

Tidak lama kemudian Muji ditelepon oleh sopir pengangkut BBM solar yang mengatakan bahwa sudah sampai di Obor Mabuun.

Sehingga Muji bersama pelapor menemui sopir pengangkut BBM.

Setelah itu, pelapor menelpon rekannya (korban) tujuannya memberikan informasi bahwa mobil pengangkut BBM dari Banjarmasin telah tiba di Tabalong.

Kemudian korban tiba di Obor Mabuun dan ada kesepekatan antara korban dan Muji membeli BBM jenis solar seharga Rp 8.500 /liter sejumlah 10 ribu liter tersebut.

Selanjutnya mereka secara bersama-sama menuju ke sebuah workshop alat berat yang berada di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.

Korban pun melakukan pembayaran transfer banking sebesar Rp 85 juta kepada pelapor melalui rekening istri pelapor.

Selanjutnya pelapor bersama Muji ke ATM di Mabu’un dan permintaan Muji agar uang pembelian BBM di transfer oleh Pelapor ke rekening Ibnu yang mana pemilik asli rekening tersebut adalah Muji sebesar Rp 25 juta rupiah;

Lalu ditransfer lagi ke rekening ibu tiri Muji sebesar 50 juta rupiah, serta saat itu juga diserahkan secara tunai sebesar 6 juta kepada Muji.

Sedangkan sisa uang 4 juta rupiah masih berada di rekening istri Pelapor dikarenakan batas limit transfer.

Kemudian, sopir angkutan BBM mengetahui pembayaran pembelian BBM yang ia angkut.

Lalu sopir berkomunikasi dengan pihak manajemen perusahaan tempat ia bekerja di Banjarmasin bahwa uang sudah ditransfer.

Ternyata ditunggu-tunggu uang pembelian BBM tidak ada masuk ke rekening perusahaan. Sehingga BBM Solar tidak dibongkar oleh Sopir karena belum ada pembayaran.