Tiga Pria Ditangkap Polres Tabalong, Diduga Lakukan Penipuan Penjualan Solar Senilai Rp 85 Juta

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong berhasil tangkap tiga pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM solar fiktif.

    Ketiga identitas pria tersebut adalah IS alias Muji (27), warga Kelurahan Gambut, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar;

    FS (36), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru, yang berprofesi sebagai Sopir Travel;

    Dan RAF alias Rama (28), warga Kelurahan Landasan Ulin, Kecamatan Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, yang berprofesi sebagai kontraktor bangunan.

    Muji dan Rama ditangkap petugas pada Kamis (13/01/2022) dini hari di kediamannya masing-masing.

    Sedangkan Pelaku FS ditangkap pada hari itu juga sekira pukul 21.00 Wita di rumah kontrakannya Kompleks Citra Persada Indah Mabuun, Tabalong.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin SH SIK MMedKom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan petugas Satreskrim Polres Tabalong berhasil tangkap 3 pria yang diduga pelaku tindak pidana penipuan jual beli BBM Solar Fiktif.

    Kasi Humas Polres Tabalong menerangkan, penangkapan mereka bertiga menindaklanjuti pelaporan pengaduan warga di Polres Tabalong pada Jumat (7/1/2022) siang.

    Peristiwa itu terjadi di salah satu tempat Anjungan Tunai Mandiri yang berada di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta.

    Korban berinisial UU (55), warga Kabupaten Tabalong.

    Kronologisnya pada Selasa (4/1/2022) petang, pelapor yang saat itu berada di rumah dihubungi via telepon oleh seseorang yang mengaku bernama Muji.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Siap Amankan Situasi Selama Masa Tenang Pilkada Serentak 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI