WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sidang lanjutan praperadilan terkait Asosiasi Sopir dan Tongkang terkait penutupan Jalan Hauling Km 101 Tapin, Kalsel dalam agenda pihak Dirkrimum Polda Kalsel menghadirkan dua orang saksi, di Pengalaman Negeri Banjarmasin, Kamis (20/01/22).
Dari dua orang yang dihadirkan oleh pihak termohon, pemohon merasa janggal dari keterangan saksi, sebab saat ditanyakan tentang surat menyurat terkait kepemilikan jalan Hauling tersebut, ia tidak bisa melampirkan dokumen sertifikat resmi.
“Dari keterangan saksi pihak PT TCT saat dihadapan Majelis Hakim, Putu Agus Wiranata, ia mengakui tidak mempunyai ijin resmi dari Pengadilan Negeri tentang penutupan jalan hauling 101 Km (Police Line), dan hanya bisa melampirkan berdasarkan data, yang belum bisa dibuktikan keabsahannya” ujar Kuasa Hukum Asosiasi Pekerja Sopir dan Tongkang, Kurniawan Adi Nugroho usai ditemui setelah Persidangan.
Namun hingga sekarang police line atau garis batas polisi tersebut masih terpasang. Menurutnya jika garis batas polisi masih dipasang, hal tersebut masuk ranah penyitaan.
“Apabila bicara soal penyitaan, seharusnya ada surat dari ketua pengadilan, namun akan tetapi hingga sekarang tidak ada surat dari Pengadilan Negeri, akan tetapi sampai sekarang tidak ada Surat tersebut, ” Ucapnya.
Dijelaskannya Jalan Hauling Km 101 itu bisa dibuka, karena kasus Perdata sengketa tanah tersebut masih berjalan di Pengadilan Jakarta Selatan, dan masih belum tahu siapa yang memenangkan.
“Proses Perdata tersebut masih berjalan lama, seharusnya itu tetap dibuka sampai dengan kasus tersebut terselesaikan, dan baru bisa kedua belah pihak melakukan penyitaan, ” Terangnya.