Simak, 9 Kriteria Tak Bisa Disuntik Vaksin Booster

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran tentang pelaksanaan vaksinasi booster COVID-19.

Dalam edaran tersebut, diatur tentang siapa saja penerima vaksin COVID-19.

Dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster), sebelum pemberian vaksinasi, dilakukan skrining terlebih dahulu.

Hanya peserta yang sudah lolos skrining yang diberikan vaksin booster sesuai dengan jenis kombinasi vaksin yang telah ditetapkan.