WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kabar besar datang dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes)! Pemerintah resmi menggulirkan wacana reformasi total sistem rujukan nasional, yang akan menghapus mekanisme berjenjang dari rumah sakit kelas D hingga A.

Langkah revolusioner ini akan memudahkan pasien mendapatkan perawatan cepat dan tepat, tanpa harus melewati rantai panjang rujukan seperti sebelumnya.

Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, mengungkapkan rencana perubahan ini dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI pada Kamis (13/11/2025).

“Ke depan, sistem rujukan akan berbasis kompetensi, bukan lagi kelas rumah sakit. Pasien bisa langsung dirujuk sesuai kebutuhan medisnya tanpa harus berjenjang,” tegas Azhar.

Selama ini, pasien BPJS Kesehatan harus melewati proses berjenjang—mulai dari rumah sakit kelas D, naik ke C, lalu ke B, sebelum akhirnya bisa ditangani di rumah sakit kelas A.

Sistem tersebut dinilai memperlambat pelayanan dan membebani pasien yang membutuhkan tindakan cepat, terutama bagi kasus gawat darurat seperti jantung, stroke, atau kanker.

Empat Level Baru Layanan Kesehatan

Dalam sistem baru, Kemenkes akan mengklasifikasikan fasilitas kesehatan berdasarkan kompetensi medis, bukan kelas administratif. Empat level tersebut meliputi:

Layanan Dasar – Puskesmas dan FKTP.

Rumah Sakit Madya.

Rumah Sakit Utama.

Rumah Sakit Paripurna.

Rujukan akan ditentukan oleh dokter berdasarkan tingkat keparahan penyakit, bukan sekadar aturan berjenjang. Dengan begitu, pasien dengan kondisi serius bisa langsung ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani penyakitnya.

Efisiensi dan Penghematan BPJS Kesehatan

Perubahan ini juga diyakini akan menghemat biaya pengobatan peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional).
Pasien yang langsung ditangani di fasilitas kesehatan yang tepat akan menjalani perawatan lebih cepat dan efisien, sehingga BPJS tidak perlu menanggung biaya rujukan berulang.

“Kalau rujukan disesuaikan dengan kebutuhan medis pasien, maka pengobatan bisa selesai di satu rumah sakit saja,” jelas Azhar.

Fokus pada Lima Penyakit Prioritas

Dalam tahap awal, Kemenkes akan memprioritaskan penguatan layanan untuk lima kelompok penyakit utama, yaitu:

Penyakit jantung

Stroke

Kanker

Gagal ginjal

Kesehatan ibu dan anak