Omicron Sedang “Ngamuk” Kemenkes Larang Warga Bepergian

2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).

4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. (brs/berbagai sumber)

Editor: Yayu Fathilal