Larangan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) nomor 1/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Diharapkan masyarakat tidak melakukan perjalanan apalagi berwisata di saat risiko penularan Omicron sangat tinggi
Ke-14 negara yang dimaksud adalah:
Telah mengkonfirmasi adanya transmisi komunitas varian Omicron: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, Perancis
Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian Omicron: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, Lesotho
Jumlah kasus konfirmasi varian Omicron lebih dari 10.000 kasus: Inggris, Denmark
Secara umum, penutupan pintu masuk bagi WNA dikecualikan pada kondisi sebagai berikut:
1. Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu empat belas hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud.
2. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
3. Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti travel corridor arrangement (TCA).
4. Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari kementerian/lembaga. (brs/berbagai sumber)
Editor: Yayu Fathilal







