Komplotan Residivis Spesialis Pecah Kaca Diringkus Polda Banten, Sasar Nasabah Bank

Kabid Humas Polda Banten mengatakan, para pelaku beraksi dengan berbagai modus yang terungkap.

“Para tersangka melakukan pencurian dengan ancaman kekerasan, dengan cara masuk ke bank untuk memantau calon korban berpura-pura ingin bertransaksi, memilih calon korban dengan melihat nasabah yang mengambil uang dalam jumlah besar, memberikan ciri-ciri nasabah untuk diikuti di parkiran dan saat berkendara, dan menggemboskan mobil nasabah di jalan lalu memecah kaca mobil nasabah untuk mengambil uangnya,” terangnya.

Selain menangkap pelaku, Kabid Humas Polda Banten mengaku, personel Ditreskrimum Polda Banten juga mengamankan berbagai macam barang bukti. “Barang bukti yang diamankan, 6 unit Handphone, 3 unit motor diantaranya 1 unit Supra dan 2 unit Vario warna hitam, 5 unit helm, 1 buah topi pelaku dan pakaian, serta sandal yang digunakan pelaku. Kendaraan motor yang digunakan para tersangka, merupakan hasil dari kejahatan begal,” jelasnya.

Para pelaku resedivis, diancam pasal berlapis, “Pasal yang disangkakan yaitu, Pasal 363 KUHP Jo 365 KUHP dengan ancaman penjara paling singkat 7 tahun,” pungkasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi