Sabu di HST, Satresnarkoba Temukan 5 Paket Saat Geledah Seorang Honorer

“SR dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Iptu Soebagiyo juga mengatakan, penangkapan SR ini bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Banua Asam Kecamatan Pandawan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku. (has)

Editor : Hasby