WARTABANJAR.COM, BARABAI – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini, seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, berhasil ditangkap saat membawa sabu di wilayah Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan. Pelaku diamankan di Gang Karang Paci RT 14 RW 03, Kelurahan Pantai Hambawang, setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut. “Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami ringkus dengan barang bukti di tangan,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, Selasa (8/7/2025). BACA JUGA:Sekda HST Tegas! Dorong SOP & Transparansi Layanan PUPR Lewat Forum Konsultasi Publik Barang Bukti Lengkap: Sabu, Motor, hingga HP Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,19 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti: Satu kotak rokok Marlboro Satu unit handphone Vivo warna hijau Satu unit sepeda motor Suzuki Satria F hitam bernopol DA 4052 UD Uang tunai sebesar Rp33.000 “Seluruh barang bukti dan pelaku sudah kami amankan di Polres HST untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres. Peringatan Keras: Jangan Main-main dengan Narkoba! Kapolres HST juga mengapresiasi kepedulian masyarakat dalam melaporkan aktivitas mencurigakan dan menyerukan agar semua pihak, terutama generasi muda, menjauhi narkoba. “Jangan pernah coba-coba memakai barang haram ini. Bukan hanya merusak tubuh, tapi juga menghancurkan masa depan dan keluarga. Keluarga harus jadi garda terdepan dalam pencegahan,” ucapnya. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus konsisten dan tidak kenal lelah dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Tengah.(Wartabanjar.com/Adew) editor: nur muhammad