WARTABANJAR.COM, BARABAI – Perang terhadap narkoba terus digencarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Tengah (HST). Kali ini, seorang pria berinisial MA (32), warga Desa Kayu Rabah, Kecamatan Pandawan, berhasil ditangkap saat membawa sabu di wilayah Pantai Hambawang, Kecamatan Labuan Amas Selatan.
Pelaku diamankan di Gang Karang Paci RT 14 RW 03, Kelurahan Pantai Hambawang, setelah petugas menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah kami lakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami ringkus dengan barang bukti di tangan,” ungkap Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, Selasa (8/7/2025).
BACA JUGA:Sekda HST Tegas! Dorong SOP & Transparansi Layanan PUPR Lewat Forum Konsultasi Publik
Barang Bukti Lengkap: Sabu, Motor, hingga HP
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip bening dengan berat kotor 1,38 gram dan berat bersih 1,19 gram.
Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain seperti:
Satu kotak rokok Marlboro
Satu unit handphone Vivo warna hijau







