Uang Titipan Ditolak dan SP Tak Digubris, Pemilik Lahan di Jembatan HKSN Kini Menggugat ke Pengadilan

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus pembebasan lahan oprit Jembatan HKSN tak kunjung selesai, hingga berimbas belum rampungnya jembatan yang menghubungkan kawasan Belitung dengan Alalak itu.

    Tiga pemilik lahan yang sampai saat ini menolak ganti rugi, keukeuh mempertahankan tanah milik mereka.

    Pemerintah Kota Banjarmasin telah menitipkan uang ganti rugi melalui Pengadilan Negeri Banjarmasin atau konsinyasi.

    Namun, langkah konsinyasi oleh Pemko Banjarmasin ini pun tidak mendapat tanggapan dari tiga pemilik lahan.

    Akhirnya, Pemko melalui Satuan Polisi Pamong Praja berencana melakukan pembokaran paksa yang didahului dengan memberikan Surat Peringatan (SP) kesatu hingga tiga.

    Setelah SP3 dilayangkan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin dan tinggal eksekusi pembongkaran, langkah baru dilakukan oleh para pemilik lahan.

    Kini mereka mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

    Melalui kuasa hukum, Wahyu Utami SH, tiga pemilik lahan mengajukan gugatan dengan register nomor 128/Pdt.G/2021/PN Bjm, dengan surat gugatan tertanggal Senin (20/12/2021).

    Mereka yang menggugat, A Kusasi H sebagai penggugat I, Jamilah dan Mariam selaku penggugat II, dengan para tergugat Pemerintah Republik Indonesia cq Pemprov Kalsel cq Pemkot Banjarmasin (Walikota Ibnu Sina).

    Penggugat mendalilkan Pemko Banjarmasin melakukan perbuatan melanggar hukum.

    Sidang pertama pun digelar pada Rabu (5/1/2022) di Ruang Garuda PN Banjarmasin.

    Berdasar data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, tiga penggugat melalui kuasa hukumnya; Wahyu Utami dalam provisi dan pokok perkara meminta agar pengadilan menyatakan dan memerintahkan agar tergugat (Pemkot Banjarmasin) untuk tidak melakukan kegiatan apapun di atas tanah dan bangunan milik penggugat I dan penggugat II.

    Baca Juga :   H Rusli-Syairi Mukhlis Dapat Nomor Urut 1, Siap Ratakan Pembangunan di Kotabaru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI