SKB diteken pada 21 Desember 2021. Dalam surat itu, pemerintah mewajibka semua satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. (*)
Editor: Erna Djedi

SKB diteken pada 21 Desember 2021. Dalam surat itu, pemerintah mewajibka semua satuan pendidikan melaksanakan PTM terbatas mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2021/2022. (*)
Editor: Erna Djedi