PTM 100 Persen Tiap Hari Mulai Januari 2022, Simak Ketentuan dan Persyaratannya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Memasuki 2022 pemerintah sudah mulai melonggarkan berbagai kegiatan masyarakat setelah dibatasi sebagai akibat adanya pandemi Covid-19.

    Salah satu yang mulai dilonggarkan adalah dunia pendidikan, dengan diperbolehkannya Pembelajaran Tatap Muka.

    Berdasarkan SKB empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan dengan kapasitas 100 persen setiap hari.

    SKB 4 Menteri itu mengatur sekolah-sekolah yang dapat melaksanakan PTM secara penuh dengan kapasitas 100 persen setiap hari adalah satuan pendidikan di daerah yang ditetapkan sebagai daerah khusus.

    Adapun daftar daerah khusus itu merujuk pada Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaa, Riset, dan Teknologi Nomor 160/P/2021 tentang Daerah Khusus Berdasarkan Kondisi Geografis.

    Dikutip wartabanjar.com dari Kompas, satuan pendidikan di level PPKM 1 dan 2, bisa melaksanakan PTM terbatas setiap hari dengan kapasitas 100 persen dari ruang kelas, dan lama belajar maksimal enam jam per hari.

    Baca juga: Seorang Korban Laka Tunggal di Pasir Mas Meninggal Dunia

    Baca juga: PSSI Coba Bujuk Klub Egy Maulana Vikri dan Elkan Baggott untuk…

    Capaian vaksinasi dosis 2 pada tenaga kependidikan di atas 80 persen dan masyarakat lanjut usia di atas 50 persen.

    Syarat PTM 50 Persen Jika capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan 50-80 persen dan capaian vaksinasi dosis 2 pada warga lansia 40-50 persen, PTM dilaksanakan tiap hari secara bergantian, jumlah peserta didik 50 persen dari kapasitas ruang kelas, dan lama belajar paling banyak enam jam per hari.

    Baca Juga :   KPU Mengganti 5 Calon Anggota DPR RI Terpilih dari PKB, Gugatan Dilayangkan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI