WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sesuai jadwal surat pemanggilan yang disampaikan pihak kepolisian, rencananya hari ini, Senin (3/1/2021), Bahar bin Smith atau Bahas Smith akan menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat.

Bahar Smith akan diperiksa terkait kasus dugaan ujaran kebecian.

Terkait penanganan kasus ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan akan bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam penyidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) dengan terlapor Bahar bin Smith.

Diinformasikan bahwa kasus dugaan ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith saat ini sudah naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

“Satu hal yang tetap kami informasikan kepada media bahwa proses pelaksanaan penyidikan ini kita laksanakan objektif, transparan, dan profesional. Jadi itu berdasarkan aturan. Kemudian perkembangannya atau dinamikanya itu disesuaikan dengan progres hasil penyidikan yang berkembang,” terang Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dr Ahmad Ramadhan SH MH MSi, Minggu, (2/1/22), wartabanjar.com melansir Tribrata Polri.

Saat ini, kata Ramadhan, tim penyidik telah melakukan gelar perkara selaras dengan konstruksi hukum yang disusun secara simultan.

Baca juga: Polda NTB Imbau Masyarakat Tenang Terkait Pembakaran di Pondok Pesantren As-Sunnah

Baca juga: Rena Sephana Menangkan Undian Motor Serbuan Vaksinasi, Wakapolresta Banjarmasin: Tak Diambil...

Baca juga: Seorang Korban Laka Tunggal di Pasir Mas Meninggal Dunia

“Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara BS sesuai dengan surat panggilan yang sudah dikirimkan,” katanya.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat sudah meningkatkan kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) yang menjerat Habib Bahar bin Smith dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebanyak 50 saksi dan 6 barang bukti sudah diperiksa oleh penyidik. Untuk mempermudah mengidentifikasi para saksi, penyidik membagi dalam dua klaster tempat kejadian perkara (TKP), yaitu klaster Bandung sebagai TKP awal tempat Bahar bin Smith ceramah yang diduga berisi ujaran kebencian sebanyak 15 orang saksi dan klaster Garut menjadi 10 saksi.