Sabu di HST, Pemilik Sarang Burung Walet Ini Diamankan

    WARTABANJAR.COM, HULU SUNGAI TENGAH – Seorang pria yang sudah berusia 50 tahun, inisial SS diamankan Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah. Warga Desa Murung Taal Kecamatan Labuan Amas Selatan Hulu Sungai Tengah itu diamankan sekitar pukul 19.00 Wita, Jumat (31/12/2021) lalu.

    Kapolres Hulu Sungai Tengah, AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas Polres HST, Iptu Soegiyono kepada wartabanjar.com mengatakan, SS diamankan di Desa Murung Taal Rt 001, tepatnya di sarang burung walet milik pelaku.

    Bermula Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Murung Taal Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku.

    “Pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,40 gram dengan berat bersih 0,20  gram,” katanya, Minggu (2/1/2022).

    Turut diamankan satu lembar timah rokok warna silver, satu buah wadah bekas celengan yang terbuat dari kertas dan satu buah handphone.

    Selanjutnya Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

    “SS dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang  RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tambahnya. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Smart Parking di Pasar Sudimampir Disambut Antusias Pedagang dan Pengunjung

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI