Tim Resmob Polda Kalsel-Jatanras Banjarmasin Tangkap 4 Penganiaya Dua Remaja

Keempatnya diduga melakukan penganiayaan, dengan mengeroyok dua orang korban yang salah satunya masih berusia di bawah umur.

Kedua korban, yakni Muhammad Pikri bin Mazehan, Banjarmasin 05 Januari 2004, dan Sugiyono, kelahiran UPandang 1 Januari 1990.

Atas perbuatan itu, para pelaku diancam pasal 80 ayat 2 tentang Peradilan Anak atau 170 KUHPidana. (edj)

Editor: Erna Djedi