WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kasus dugaan penganiayaan berat yang berujung pada kematian seorang pria terjadi di kawasan kelurahan Kuin Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan.

Seorang wanita berinisial NA (29) kini telah diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan atas dugaan penusukan terhadap pasangannya, yakni M Syaiful Anuwar (32), warga setempat, di sebuah rumah bedakan, pada Minggu (15/2), sekitar pukul 14.00 Wita.

Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat, Iptu Indra Permadi menjelaskan, bahwa insiden bermula dari keributan antara korban dan pelaku di dalam rumah mereka.

“Menurut keterangan saksi, yang juga tetangga korban, saat itu terjadi pertengkaran seperti yang memang sering terjadi di antara keduanya. Namun, pada hari itu situasinya berujung pada tindakan kekerasan,” jelas Kanit Reskrim, Kamis (26/2).

"Dalam kondisi panik, pelaku keluar dari rumah dan mengakui telah menusuk dada sebelah kiri korban sebanyak satu kali menggunakan senjata tajam jenis belati,"

Warga yang mengetahui kejadian tersebut segera membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

Namun, pada malam harinya korban meminta pulang dan memilih menjalani perawatan secara mandiri di rumah dengan dirawat oleh pelaku.

Sekitar 10 hari setelah kejadian, korban mengeluhkan sesak napas dan nyeri di bagian dada. Beberapa jam kemudian, korban dinyatakan meninggal dunia di kediamannya.

Pihak keluarga yang tidak menerima kejadian tersebut kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarmasin Barat pada Rabu (25/2) siang.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan terduga pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Indra.

Adapun barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis belati, menurut keterangan tersangka, telah dibuang ke sungai di dekat rumah korban. Hingga kini, petugas masih melakukan pencarian terhadap barang bukti tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 Ayat (3) Jo Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, terkait tindak pidana penganiayaan berat dan atau pembunuhan. (iqnatius)

Editor Restu