Di sana, kembali ditemukan dan diamankan 11 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, seperti satu buah tas, dan 1 pak plastik klip, dompet, dan juga timbangan digital yang disimpan Junai di belakang pintu kamarnya.
“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan adalah 55,56 gram,” tambahnya.
Junai beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun kini terancam hukuman penjara seperti pada pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Erna Djedi












