WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Satres Narkoba Polresta Banjarmasin berhasil ringkus seorang pria, lantaran miliki Narkotika jenis sabu, Rabu (15/12/2021).
Diketahui, pria tersebut bernama Junaidi alias Junai (40), warga Jalan Kompleks Bhakti Lestari, Jalur 3, RT 36, No. 159, Kelurahan Semangat Dalam, Kelurahan Alalak, Barito Kuala.
Kasat resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko, mengatakan pelaku memang sudah diincar pihak kepolisian.
Junadi tak berkutik kala melintas di kawasan Jalan Sultan Adam Komplek Bumi Graha Lestari Rabu siang.
Yang mana saat dilakukan pemeriksaan terhadap dirinya, ditemukan 1 paket sabu di dalam kotak rokok.
“Selanjutnya, kami lakukan pengembangan, di mana anggota kembali mendapatkan barang bukti lainnya di rumahnya,” ujar Kompol Mars Suryo, Selasa (21/12/20).
Di sana, kembali ditemukan dan diamankan 11 paket sabu-sabu dan barang bukti lainnya, seperti satu buah tas, dan 1 pak plastik klip, dompet, dan juga timbangan digital yang disimpan Junai di belakang pintu kamarnya.
“Total barang bukti sabu-sabu yang kami amankan adalah 55,56 gram,” tambahnya.
Junai beserta barang bukti telah diamankan di Polresta Banjarmasin untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Ia pun kini terancam hukuman penjara seperti pada pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (qyu)
Editor: Erna Djedi






