Berikan Layanan Publik Berbasis HAM, Lapas Narkotika Karang Intan Raih Penghargaan P2HAM dari Kementerian Hukum dan HAM

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yassona H Laoly, melalui Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalimantan Selatan menyerahkan piagam penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada satuan kerja Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan yang diterima langsung oleh Kalapas, Wahyu Susetyo, Jumat (10/12/2021).

    Penetapan satuan kerja yang menerima penghargaan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM No. M.HH-01.HA.03.07 Tahun 2021 yang menetapkan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan sebagai salah satu satuan kerja yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM tahun 2021.

    Penghargaan diserahkan oleh Kakanwil pada puncak peringatan hari HAM sedunia ke-73 di Aula Kanwil Kemenkumham Kalsel yang juga turut dihadiri pejabat Kanwil dan Kepala UPT Pemasyarakatan dan Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Kalsel.

    Pelayanan publik dikatakan baik jika memenuhi beberapa asas kepentingan umum, kepastian hukum, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, profesional, partisipatif, persamaan perlakuan/tindak diskriminatif, keterbukaan, akuntabilitas, fasilitas dan perlakukan khusus bagi kelompok rentan, ketepatan waktu serta kecepatan kemudahan dan keterjangkauan, dan hal tersebut telah diwujudkan oleh Lapas Narkotika Karang Intan.

    “Alhamdulillah, tahun ini Lapas Narkotika Karang Intan ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM, sebagai satuan kerja yang telah menerapkan layanan publik berbasis HAM, tentu Kita menyambut baik kabar tersebut, sebagai apresiasi atas usaha dan kerja keras yang telah dilakukan selama ini,” ujar Kalapas Narkotika Karang Intan, Wahyu Susetyo.

    Baca Juga :   Bupati Saidi Mansyur, Seluruh ASN Hingga Kapolres Hadiri Halal Bihalal Pemkab Banjar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI